Tentang Kami
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan HPT Siborongborong adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No.56/Permentan/OT.140/5/2013, tanggal 24 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul dan HPT bahwa BPTUHPT Siborongborong adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan secara teknis dibina oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak. BPTUHPT Siborongborong terletak di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara Propinsi Sumatera Utara. Adapun letak lokasi dan luas serta jenis ternak yang dipelihara, sebagai berikut:
- Kantor Pusat dan Instalasi Silangit, terletak di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten tapanuli Utara, dengan luas wilayah + 23 Ha. Jarak lokasi dengan Ibukota Propinsi (Medan) + 250 KM. Jenis ternak yang dikembangkan adalah ternak kerbau sungai.
- Instalasi Bahal Batu, Terletak di Desa Bahal batu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan luas lahan + 59,5 Ha. Jarak ke Kantor Pusat + 20 KM. Jenis ternak yang dikembangkan adalah Ternak Kerbau lumpur dan ternak babi.
- Instalasi Rondaman palas (merupakan Eks Proyek CESS Dinas Dinas Peternakan Tk.I Propinsi Sumatera Utara, yang diserahkan pada Balai tahun 1979), terletak di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan luas lahan + 94 Ha. Jarak lokasi ke Kantor Pusat + 198 KM, Jenis ternak yang dikembangkan adalah ternak kerbau lumpur lokal.