Sub Bagian Tata Usaha


 Sub Bagian Tata Usaha


  Tugas dan Fungsinya menyangkut :

- Tugas Fungsi Pengelola Keuangan

- Pengelolaan Administrasi

- Pengelola Surat menyurat ( Arsiparis dan Agendaris)

- Pengadministrasian umum kepegawaian

- Pengelolaan Simak BMN

- Prakarya Taman

- Pramu Asrama

- Pengelolanan Pengemudi dan Satpam  

- Penyiapan bahan penyusunan rencana unit kerja dan Anggaran

- Urusan Rumah Tangga Unit Kerja

 

^