Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha
Tugas dan Fungsinya menyangkut :
- Tugas Fungsi Pengelola Keuangan
- Pengelolaan Administrasi
- Pengelola Surat menyurat ( Arsiparis dan Agendaris)
- Pengadministrasian umum kepegawaian
- Pengelolaan Simak BMN
- Prakarya Taman
- Pramu Asrama
- Pengelolanan Pengemudi dan Satpam
- Penyiapan bahan penyusunan rencana unit kerja dan Anggaran
- Urusan Rumah Tangga Unit Kerja