Pelayanan Teknis
Sub Koordinator Pelayanan Teknis
Tugas dan Fungsinya menyangkut :
- Pelayanan Teknis kegiatan teknis pemeliharaan dan pengawasan Kesehatan Ternak
- Melakukan pengelolaan fasilitas Pakan Ternak
- Pelayanan Teknis kegiatan teknis bidang pakan
- Melakukan pemberian pelayanan teknis kegiatan pengelolaan unit pembenihan /pembibitan/pemelihaaaran produksi dan pengembangan hijauan pakan ternak
- Pengawasan pembibitan dan kesehatan ternak di setiap instalasi pembibitan