Pelayanan Teknis


Sub Koordinator Pelayanan Teknis

Tugas dan Fungsinya menyangkut :

- Pelayanan Teknis kegiatan teknis pemeliharaan dan pengawasan Kesehatan Ternak

- Melakukan pengelolaan fasilitas Pakan Ternak

- Pelayanan Teknis kegiatan teknis bidang pakan

- Melakukan pemberian pelayanan teknis kegiatan pengelolaan unit pembenihan /pembibitan/pemelihaaaran produksi dan pengembangan hijauan pakan ternak

- Pengawasan pembibitan dan kesehatan ternak di setiap instalasi pembibitan

 

SOP Bidang Subkoordinator Pelayan Teknis

^