Informasi dan Jasa Produksi


  Ruang Lingkup Tugas dan Fungsinya meliputi :

- Melakukan Penyiapan bahan pengembangan sistem informasi pembibitan ternak unggul dan hijauan Pakan Ternak

- Melakukan penyiapan bahan informasi terkait bibit ternak dan bibit HPT

- Melakukan  Fasilitas penyebaran distribusi bibit ternak dan bibit HPT

- Melakukan hubungan masyarakat ( kerjasama dan pelayanan jasa teknis balai)

- Pengelolaan survei kepuasan masayarakat (IKM)

- Melakukan bahan penyiapan pembinaan kelompok di bidang pembibitan ternak dan HPT

- Melakukan pelayanan keterbukaan informasi Publik

- Melakukan penyiapan bahan pelayanan purna jual

- Melakukan pengelolaan standar informasi publik

 

SOP Bidang Subkoordinator Infprmasi dan Jasa Produksi

^